Dipublish pada 15 Oktober 2025, 10:35:23 WITA
Bidang
Tanggal
Pukul
Pada tanggal 15 Oktober 2025, bertempat di Aula Kantor Kecamatan Mataraman, kegiatan sosialisasi pencegahan perkawinan anak Kabupaten Banjar tahun 2025 digelar oleh Dinas Sosial Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DINSOS P3AP2KB). Acara ini dihadiri oleh peserta dari 4 kecamatan, dengan tujuan utama untuk mengedukasi masyarakat tentang pentingnya mencegah perkawinan anak.

Menyusul undang-undang pernikahan yang berlaku saat ini, diwajibkan bahwa usia minimal untuk menikah adalah 19 tahun. Melalui kegiatan ini, diharapkan praktik perkawinan anak di bawah batas usia yang ditetapkan dapat ditekan dan dicegah. Kolaborasi antara pemerintah desa dan seluruh elemen masyarakat diharapkan akan menjadi kunci dalam upaya pencegahan ini.


Sosialisasi ini menjadi langkah nyata dalam menciptakan kesadaran bersama akan bahaya perkawinan anak. Dengan demikian, diharapkan tercipta lingkungan yang lebih aman dan mendukung bagi anak-anak untuk tumbuh dan berkembang sesuai dengan hak-hak mereka. Keberhasilan program ini bergantung pada partisipasi aktif serta komitmen semua pihak untuk melindungi generasi masa depan dari dampak negatif perkawinan usia dini.