Dipublish pada 15 September 2025, 09:11:05 WITA
Bidang
Tanggal
Pukul
PAMBAKAL BAWAHAN SEBERANG HADIRI SOSIALISASI PERATURAN BUPATI BANJAR NOMOR 48 TAHUN 2024 TENTANG KERJA SAMA Senin, 13 September 2025 Aula Dinas PMD Kabupaten Banjar menjadi saksi kegiatan sosialisasi yang dihadiri oleh Pambakal Bawahan Seberang. Acara ini bertujuan memperkenalkan Peraturan Bupati Banjar Nomor 48 Tahun 2024 tentang kerjasama desa kepada para peserta. Peraturan tersebut mencakup pedoman kerja sama yang harus dipatuhi oleh desa-desa di wilayah Banjar.


Dengan menggelar acara ini, diharapkan pemahaman tentang regulasi tersebut dapat ditingkatkan sehingga kerja sama antar desa dapat berjalan lebih efektif. Dengan pembukaan oleh Pejabat yang memberikan pengantar sebelum materi utama disampaikan. Para hadirin tampak antusias mengikuti setiap penjelasan yang disampaikan oleh narasumber yang kompeten dalam bidang hukum dan kerja sama desa. Diskusi pun terjadi setelah presentasi selesai, di mana para peserta diberi kesempatan untuk bertanya terkait implementasi peraturan tersebut di lapangan.

Suasana aula terasa hangat dengan berbagai pertukaran gagasan dan pengalaman dari berbagai pihak. Acara sosialisasi ini menjadi momentum penting untuk meningkatkan pemahaman bersama serta memperkuat kolaborasi antar desa di Kabupaten Banjar. Dengan adanya regulasi yang jelas, diharapkan kerja sama di tingkat lokal dapat berkembang secara berkelanjutan demi kemajuan daerah. Pambakal Bawahan Seberang dan seluruh peserta pulang dengan bekal pengetahuan baru yang akan mereka aplikasikan dalam kerja sehari-hari. Semangat untuk meningkatkan kualitas kerja sama pun semakin terpancar dari wajah-wajah yang turut serta dalam kegiatan tersebut.